Selasa, 06 Oktober 2015

Selasa, 17 Februari 2015

MENGENAL PRAMUKA

*        *    
Undang-Undang RI Nomor 34 tahun 2004 pada Pasal 7 Ayat 1 menyatakan bahwa tugas pokok TNI adalah menegakkan kedaulatan negara, mem-pertahankan keutuhan wilayah NKRI berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 serta melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara. Sedangkan pada ayat 2 menyatakan bahwa tugas pokok TNI dilaksanakan melalui Operasi Militer Untuk Perang (OMP) dan Operasi Militer Selain Perang (OMSP) serta pada butir 8 menyatakan Pemberdayaan Wilayah Pertahanan dan pendukungnya secara dini sesuai dengan Sistem Pertahanan Semesta. 
                  Sebagai aplikasi dari Pemberdayaan Wilayah Pertahanan, salah satunya memberdayakan Sumber Daya Manusia (SDM) masyarakat Indonesia, terutama generasi potensial dalam wadah Pembinaan Gerakan Pramuka Gugusdepan Kewilayahan.
*                 Gerakan Pramuka Gugusdepan Kewilayahan adalah bagian dari organisasi Gerakan Pramuka Nasional yang bertujuan mendidik dan membina kaum muda dalam Pangkalan Gugusdepan Kewilayahan TNI AD agar menjadi manusia berkepribadian, berwatak dan berbudi pekerti luhur serta menjadi warga negara Republik Indonesia yang berjiwa Pancasila, setia dan patuh kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia, mandiri dan Profesional.  Usaha peningkatan ketahanan negara dalam rangka membina ketahanan dan keamanan negara, perlu dikembangkan Kader-Kader bangsa yang ikut serta bertanggungjawab terhadap pertahanan negara melalui wadah pendidikan dan latihan di Gugusdepan.  Pembentukan Satuan Pramuka di lingkungan TNI Angkatan Darat dan masyarakat merupakan kerjasama TNI AD dengan jajaran Kwartir Gerakan Pramuka sebagai upaya revitalisasi Gerakan Pramuka.
*                Pembentukan Gugusdepan Kewilayahan TNI AD merupakan salah satu implementasi dan upaya konkrit TNI AD secara aplikatif dan inovatif dalam rangka Pemberdayaan  Wilayah  Pertahanan di darat.  Korelasi dari Pemberdayaan Wilayah Pertahanan dengan Pembinaan Kepramukaan di Gugusdepan Kewilayahan TNI AD adalah membentuk dan membangun Pangkalan Kegiatan Kepramukaan yang memiliki kepedulian terhadap pembinaan dan pengembangan SDM kaum muda melalui Kepramukaan di Indonesia dan keberadaan TNI AD sebagai Supervisi dari Pembentukan Pangkalan Gugusdepan Kewilayahan TNI AD untuk efektifitas dan efisienya pembinaan dan pengembangan SDM kaum muda dalam upaya Pendidikan pembentukan karakter jati diri pemuda Indonesia dalam Gerakan Pramuka dalam berkarya untuk bangsa dan negara Indonesia.


*    Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 tahun 2002 tentang Pertahanan.
*    Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 34 tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia ( TNI ).
*    Peraturan Bersama Kepala Staf Angkatan Darat dengan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor Perkasad 182/X/2007 dan Nomor 199 tahun 2007 tentang kerjasama dalam usaha Pembinaan dan Pengembangan Pendidikan Bela Negara dan Kepramukaan.
*    Keputusan Ketua Kwartir Gerakan Pramuka Nomor 137 Tahun 1987 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Gugusdepan Gerakan Pramuka. 


*   Istilah-istilah Kepramukaan.

*               PRAMUKA, adalah singkatan dari Praja Muda Karana (masyarakat muda yang berkarya).
*             GUGUSDEPAN merupakan Satuan organik dalam Gerakan Pramuka yang merupakan wadah untuk menghimpun Pramuka, pendidkan dan latihan Kepramukaan dan berfungsi sebagai Pangkalan anggota peserta didik mulai dari usia Siaga, Penggalang, Penegak dan Pandega.   
*             ANGGOTA GERAKAN PRAMUKA, adalah warga negara Republik Indonesia yang terdiri atas anggota biasa yang meliputi Anggota Muda (Siaga), Anggota Dewasa (Penggalang dan Penegak), Anggota Dewasa Muda (Pandega) dan Anggota Dewasa (Pembina Pramuka, Pelatih Pembina, Pamong Saka, Instruktur Saka, Andalan dan Pembantu Andalan, Anggota Majelis Pembimbing, serta Anggota Kehormatan) yang meliputi Anggota Dewasa Purna Bakti, orang yang bersimpati dan berjasa pada Gerakan Pramuka.
*             Pendidikan dalam Gerakan Pramuka dimaksudkan dan diartikan secara lurus sebagai suatu proses pembinaan sepanjang hayat yang berkesinambungan sumber daya/potensi peserta didik, baik sebagai individu maupun sebagai anggota masyarakat, yang sasarannya menjadikan mereka sebagai manusia mandiri, peduli, bertanggung jawab dan berpegang teguh pada nilai dan norma masyarakat.
*                        Pelaksana pendidikan agar menghayati dan menyadari bahwa :
*                Karya di bidang pendidikan adalah karya peningkatan mutu, mental, moral/spiritual, pisik, mentektual, emosi dan sosial.
*                Pendidikan berbeda dengan pengajaran, proses pendidikan lebih pelan daripada proses pengajaran.
*                Pada hakekatnya yang menjadi pendidik sebenarnya adalah pihak yang dididik, pendidiknya hanya memberi bahan pendidikan yang selanjutnya diproses oleh penerima bahan pendidikan itu sendiri.
*                Dasar dan landasan pendidikan adalah meniru, ada yang meniru dan harus ada yang ditiru, yang ditiru harus berharga/bernilai untuk ditiru.
*                                    Terbuka bagi siapapunSesuai dengan Prinsip Dasar dan Metodik Kepramukaan yang di-terapkan oleh Penemu Kepramukaan Lord Robert Baden Powell, Kepramukaan itu terbuka untuk siapapun dengan tidak memendang ras, agama, suku dan golongan.
*                        Kreasi dan edukatifKepramukaan, sebagai suatu proses pendidikan dalam bentuk kegiatan, menggunakan tata cara rekreasi dalam mencapai tujuan dan sasarannya.  Kegiatan-kegiatan itu harus dirasakan oleh peserta didik sebagai suatu yang menyenangkan, menarik, tidak menjenuhkan, bukan paksaan.  Jelasnya sebagai suatu rekreasi namun bersifat edukatif.  Kepramukaan bukan sekedar rekreasi.  Dengan rekreasi itu, peserta didik dikembangkan kemantapan mental, fisik, pengetahuan, keterampilan pengalaman dan rasa sosial serta spiritual.



*                                    Metoda.  Kepramukaan merupakan cara pembinaan dan pengembangan sumber daya manusia/potensi/akhlak, budi pekerti kaum muda, yang dilaksanakan dengan Metodik Kepramukaan diterapkan dalam semua kegiatan dengan cara :
*               Pengalaman Kode Kehormatan Pramuka, yang terdiri dari Janji     (Tri Satya) dan Dasa Darma Pramuka.
*               Belajar sambil mengerjakan.  Peserta didik berpartisipasi aktif bersama rekannya dalam kegiatan yang diikutinya.
*               Kelompok Kecil Kegiatan dilakukan dalam kelompok kecil untuk mengembangkan kepemimpinan, keterampilan kelompok, team work, dan rasa tanggung jawab pribadi.
*               Kegiatan yang memberi dorongan, berupa kegiatan progresif yang sesuai dengan kepentingan, minat dan kebutuhan kaum muda.  Kegiatan di alam terbuka di mana terjadi kontak dengan alam seisinya merupakan proses pembelajaran lingkungan yang kaya di mana keadaan alam, kreativitas dan penemuan berpadu menimbulkan petualangan dan tantangan Pemberian Anugrah Karya merupakan dorongan bagi peserta didik untuk berkarya.
*                       Norma Hidup.  Kepramukaan sebagai suatu proses pendidikan, merupakan norma hidup yang mengandung :
*              Lingkup Spritual.  Kepramukaan sebagai proses pendidikan, merupakan suatu norma hidup yang menekankan pada upaya mengutamakan nilai spiritual dalam kehidupan dan penghidupan di atas kehidupan material.
*              Lingkungan Sosial.  Kepramukaan sebagai proses pendidikan, mendorong peserta didik untuk melibatkan diri dalam pembangunan masyarakat, menghormati dan menghargai orang lain dan integritas alam seisinya.  Dengan Kepramukaan mempromosikan kerukunan dan kedamaian lokal maupun internasional, serta memupuk saling pengertian dalam kerjasama.
*              Lingkungan Pribadi.  Kepramukaan sebagai proses pendidikan, membina dan mengembangkan rasa tanggung jawab pribadi serta membangkitkan hasrat peserta didik untuk bersikap dan bertingkah laku yang bertanggung jawab.


Jiwa sosial kemasyarakatan bagi Pramuka
 merupakan cermin identitas diri