Undang-Undang RI Nomor 34 tahun 2004 pada Pasal 7 Ayat 1 menyatakan bahwa
tugas pokok TNI adalah menegakkan kedaulatan negara, mem-pertahankan keutuhan wilayah NKRI berdasarkan Pancasila
dan UUD 1945 serta melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia
dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara. Sedangkan pada
ayat 2 menyatakan bahwa tugas pokok TNI dilaksanakan melalui Operasi Militer
Untuk Perang (OMP) dan Operasi Militer Selain Perang (OMSP) serta pada butir 8
menyatakan Pemberdayaan Wilayah Pertahanan dan pendukungnya secara dini sesuai
dengan Sistem Pertahanan Semesta.
Sebagai aplikasi dari Pemberdayaan Wilayah
Pertahanan, salah satunya memberdayakan Sumber Daya Manusia (SDM) masyarakat
Indonesia, terutama generasi potensial dalam wadah Pembinaan Gerakan Pramuka Gugusdepan
Kewilayahan.
Gerakan Pramuka Gugusdepan Kewilayahan adalah bagian dari
organisasi Gerakan Pramuka Nasional yang bertujuan mendidik dan membina kaum
muda dalam Pangkalan Gugusdepan Kewilayahan TNI AD agar menjadi manusia
berkepribadian, berwatak dan berbudi pekerti luhur serta menjadi warga negara
Republik Indonesia yang berjiwa Pancasila, setia dan patuh kepada Negara Kesatuan
Republik Indonesia, mandiri dan Profesional.
Usaha peningkatan ketahanan negara dalam rangka membina ketahanan dan
keamanan negara, perlu dikembangkan Kader-Kader bangsa yang ikut serta
bertanggungjawab terhadap pertahanan negara melalui wadah pendidikan dan latihan
di Gugusdepan. Pembentukan Satuan Pramuka
di lingkungan TNI Angkatan Darat dan masyarakat merupakan kerjasama TNI AD
dengan jajaran Kwartir Gerakan Pramuka sebagai upaya revitalisasi Gerakan
Pramuka.
Pembentukan Gugusdepan Kewilayahan TNI AD merupakan salah
satu implementasi dan upaya konkrit TNI AD secara aplikatif dan inovatif dalam
rangka Pemberdayaan Wilayah Pertahanan di darat. Korelasi dari Pemberdayaan Wilayah Pertahanan
dengan Pembinaan Kepramukaan di Gugusdepan Kewilayahan TNI AD adalah membentuk
dan membangun Pangkalan Kegiatan Kepramukaan yang memiliki kepedulian terhadap pembinaan
dan pengembangan SDM kaum muda melalui Kepramukaan di Indonesia dan keberadaan
TNI AD sebagai Supervisi dari Pembentukan Pangkalan Gugusdepan Kewilayahan TNI
AD untuk efektifitas dan efisienya pembinaan dan pengembangan SDM kaum muda
dalam upaya Pendidikan pembentukan karakter jati diri pemuda Indonesia dalam Gerakan
Pramuka dalam berkarya untuk bangsa dan negara Indonesia.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 tahun 2002 tentang
Pertahanan.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 34 tahun 2004
tentang Tentara Nasional Indonesia ( TNI ).
Peraturan Bersama Kepala Staf Angkatan Darat dengan Kwartir
Nasional Gerakan Pramuka Nomor Perkasad 182/X/2007 dan Nomor 199 tahun 2007
tentang kerjasama dalam usaha Pembinaan dan Pengembangan Pendidikan Bela Negara
dan Kepramukaan.
Keputusan Ketua Kwartir Gerakan Pramuka Nomor 137 Tahun
1987 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Gugusdepan Gerakan Pramuka.
Istilah-istilah
Kepramukaan.
PRAMUKA, adalah singkatan dari Praja Muda Karana (masyarakat muda yang berkarya).
GUGUSDEPAN merupakan
Satuan organik dalam Gerakan Pramuka yang merupakan wadah untuk menghimpun
Pramuka, pendidkan dan latihan Kepramukaan dan berfungsi sebagai Pangkalan
anggota peserta didik mulai dari usia Siaga, Penggalang, Penegak dan Pandega.
ANGGOTA GERAKAN PRAMUKA, adalah warga negara Republik Indonesia yang terdiri atas anggota biasa
yang meliputi Anggota Muda (Siaga), Anggota Dewasa (Penggalang dan Penegak), Anggota
Dewasa Muda (Pandega) dan Anggota Dewasa (Pembina Pramuka, Pelatih Pembina, Pamong
Saka, Instruktur Saka, Andalan dan Pembantu Andalan, Anggota Majelis Pembimbing,
serta Anggota Kehormatan) yang meliputi Anggota Dewasa Purna Bakti, orang yang
bersimpati dan berjasa pada Gerakan Pramuka.
Pendidikan dalam Gerakan Pramuka dimaksudkan dan diartikan secara lurus sebagai suatu
proses pembinaan sepanjang hayat yang berkesinambungan sumber daya/potensi
peserta didik, baik sebagai individu maupun sebagai anggota masyarakat, yang
sasarannya menjadikan mereka sebagai manusia mandiri, peduli, bertanggung jawab
dan berpegang teguh pada nilai dan norma masyarakat.
Pelaksana
pendidikan agar menghayati dan menyadari bahwa :
Karya di bidang pendidikan adalah
karya peningkatan mutu, mental, moral/spiritual, pisik, mentektual, emosi dan
sosial.
Pendidikan berbeda dengan pengajaran,
proses pendidikan lebih pelan daripada proses pengajaran.
Pada hakekatnya yang menjadi pendidik
sebenarnya adalah pihak yang dididik, pendidiknya hanya memberi bahan
pendidikan yang selanjutnya diproses oleh penerima bahan pendidikan itu
sendiri.
Dasar dan landasan pendidikan adalah
meniru, ada yang meniru dan harus ada yang ditiru, yang ditiru harus
berharga/bernilai untuk ditiru.
Terbuka bagi siapapun.
Sesuai dengan Prinsip Dasar dan
Metodik Kepramukaan yang di-terapkan oleh Penemu Kepramukaan Lord
Robert Baden Powell, Kepramukaan
itu terbuka untuk siapapun dengan tidak memendang ras, agama, suku dan
golongan.
Kreasi dan edukatif.
Kepramukaan, sebagai suatu proses
pendidikan dalam bentuk kegiatan, menggunakan tata cara rekreasi dalam mencapai
tujuan dan sasarannya. Kegiatan-kegiatan
itu harus dirasakan oleh peserta didik sebagai suatu yang menyenangkan, menarik,
tidak menjenuhkan, bukan paksaan.
Jelasnya sebagai suatu rekreasi namun bersifat edukatif. Kepramukaan
bukan sekedar rekreasi. Dengan rekreasi
itu, peserta didik dikembangkan kemantapan mental, fisik, pengetahuan,
keterampilan pengalaman dan rasa sosial serta spiritual.
Metoda. Kepramukaan merupakan cara pembinaan dan
pengembangan sumber daya manusia/potensi/akhlak, budi pekerti kaum muda, yang dilaksanakan dengan Metodik
Kepramukaan diterapkan dalam semua kegiatan dengan cara :
Pengalaman Kode Kehormatan
Pramuka, yang terdiri dari Janji (Tri
Satya) dan Dasa Darma Pramuka.
Belajar sambil mengerjakan. Peserta didik
berpartisipasi aktif bersama rekannya dalam kegiatan yang diikutinya.
Kelompok Kecil Kegiatan
dilakukan dalam kelompok kecil untuk mengembangkan kepemimpinan, keterampilan
kelompok, team work, dan rasa tanggung jawab pribadi.
Kegiatan yang memberi dorongan, berupa kegiatan progresif yang sesuai dengan
kepentingan, minat dan kebutuhan kaum muda.
Kegiatan di alam terbuka di mana terjadi kontak dengan alam seisinya merupakan
proses pembelajaran lingkungan yang kaya di mana keadaan alam, kreativitas dan
penemuan berpadu menimbulkan petualangan dan tantangan Pemberian Anugrah Karya
merupakan dorongan bagi peserta didik untuk berkarya.
Norma Hidup. Kepramukaan sebagai suatu proses pendidikan,
merupakan norma hidup yang mengandung :
Lingkup Spritual.
Kepramukaan sebagai proses
pendidikan, merupakan suatu norma hidup yang menekankan pada upaya mengutamakan
nilai spiritual dalam kehidupan dan penghidupan di atas kehidupan material.

Lingkungan Sosial.
Kepramukaan sebagai proses
pendidikan, mendorong peserta didik untuk melibatkan diri dalam pembangunan
masyarakat, menghormati dan menghargai orang lain dan integritas alam
seisinya. Dengan Kepramukaan
mempromosikan kerukunan dan kedamaian lokal maupun internasional, serta memupuk
saling pengertian dalam kerjasama.
Lingkungan Pribadi.
Kepramukaan sebagai proses
pendidikan, membina dan mengembangkan rasa tanggung jawab pribadi serta
membangkitkan hasrat peserta didik untuk bersikap dan bertingkah laku yang
bertanggung jawab.
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Jiwa sosial
kemasyarakatan bagi Pramuka
merupakan cermin identitas diri
|
|